Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI juga selalu mengimbau agar jemaah calon haji Indonesia berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditetapkan.
Untuk izin tinggal dan akses di beberapa lokasi untuk berhaji, jemaah calon haji memiliki kartu Nusuk sebagai identitas sekaligus pembeda jemaah legal dan ilegal.
***
Artikel Terkait
Kemenag Sarankan Jemaah Calon Haji untuk Mengakses Kartu Nusuk Digital dan Beri Update Penyelesaian Masalah Perbedaan Data
Ngebut! Kemenag Klaim Penerbitan Kartu Nusuk untuk Jemaah Calon Haji Indonesia Sudah Mencapai 90 Persen
Viral Video Jemaah Calon Haji Indonesia Disebut Terlantar Tak Bisa Masuk Hotel di Makkah, Kemenag Ungkap Fakta Sebenarnya
BPJPH Monitoring Dapur dan Fasilitas Layanan Jemaah Haji di Armuzna
Jelang Puncak Haji, Pemerintah Klaim 95 Persen Jemaah dari Indonesia di Tanah Suci Sudah Terima Kartu Nusuk
Otoritas Arab Saudi Pakai Drone untuk Menangkap Jemaah Calon Haji Ilegal