Dalam pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan.
Dalam pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan.