Dalam pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan.
Dalam pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta (draf uji publik 2), Pemprov DKI akan diberikan kewenangan Khusus di bidang kebudayaan. Ini secara khusus termuat dalam Pasal 26 BAB IV Kewenangan dan Urusan Pemerintahan.
Artikel Terkait
Tingkatkan Kualitas Hidup Lansia, LKC-DD bersama Kemenkes dan Dinkes Jakarta Barat Gelar Pelatihan
Langgar Aturan, Pemprov DKI Jakarta Bongkar Ruko di Pluit Jakarta Utara
Pemprov DKI Jakarta Berkomitmen Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan dan Akuntabel
PWNU DKI Jakarta Siap Membantu Pemerintah Menciptakan Jakarta yang Sejuk
Menuju Kota Bisnis Berskala Global Jakarta Perkuat Kerja Sama dengan New South Wales
Jakarta Half Marathon 2023 dan Upaya Menjadikan Jakarta Destinasi Wisata Olahraga
PPM DKI Gelar Halal Bi Halal di Balai Yos Sudarso Jakarta Utara