Penguatan Budaya dalam RUU Kekhusunan Jakarta

- Sabtu, 27 Mei 2023 | 20:34 WIB
penguatan budaya dalam RUU Kekhusunan Jakarta
penguatan budaya dalam RUU Kekhusunan Jakarta

Edisi.co.id - Pemerintah tengah mempersiapkan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta tengah disiapkan. Ini dilakukan seiring dipindahkannya ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan.

Usni Hasanudin, menyampaikan, revisi tersebut memang semestinya sudah dilakukan. Bukan hanya karena perpindahan ibu kota, melainkan menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Dirinya mengapresiasi adanya pasal tentang penguatan kebudayaan Betawi guna melindungi kearifan lokal dalam revisi UU tersebut. Alasannya, budaya menjadi salah satu manifestasi kemajuan sebuah bangsa.

"Baik buruknya sebuah budaya menjadi cerminan kemajuan bangsa. Vitalnya sebuah budaya ini dipahami betul oleh Bung Karno. Ini terlihat dalam gagasannya tentang Trisakti: berdaulat di bidang politik, berdikari di bidang ekonomi, dan berkepribadian di bidang kebudayaan," ucapnya, Jumat (26/5).

Menurut Usni, merawat budaya bukan saja menjadi tanggung jawab negara. Karenanya, diperlukan prakondisi agar masyarakat turut tergerak melestarikan kebudayaan Betawi.

Baca Juga: PPM DKI Gelar Halal Bi Halal di Balai Yos Sudarso Jakarta Utara

"Saya memprediksi Jakarta akan tetap menjadi magnet bagi masyarakat luas untuk datang ke sini sekalipun sudah bukan ibu kota negara. Ini tentu menjadi keuntungan sekaligus tantangan dalam merawat budaya Betawi agar tetap exist dan tidak tergerus zaman," katanya.

Dosen politik Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) ini mengakui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah menyusun perdan tentang budaya Betawi. Namun, dinilainya kurang kuat karena payung hukumnya tidak mengakar pada UU.

"Oleh karena itu, saya berharap pasal yang mengatur tentang budaya Betawi dalam UU hasil revisi nantinya tidak dihilangkan. Ini supaya UU menjadi cantolan Perda Pemajuan Kebudayaan Betawi sehingga ikhtiar yang dilakukan secara sistematis, terstruktur. Nanti tinggal operasional di lapangan secara masif jika sudah ada payung hukumnya," sambung Usni.

Diketahui, Pemprov DKI mengusulkan kewenangan khusus bidang kebudayaan dalam revisi UU Kekhususan Jakarta pada draf uji publik dua. Tujuannya, mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya dilestarikan.

Baca Juga: Dorong Pertumbuhan Ekonomi UMKM Melalui Kendaraan Listrik

"Mendorong bagaimana vudaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekadar dilestarikan, tapi juga bagaimana ada akselerasi yang bisa lebih berkembang untuk sektor mereka yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan Budaya Betawi," ungkap Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah DKI, Sigit Wijatmoko, beberapa saat lalu.

Katanya, revisi UU Kekhusuan Jakarta tidak cuma menyangkut kedudukan sebagai ibu kota atau lainnya, tetapi bagaimana bisa menjadi penggerak. "Kan, ada pariwisata berbasis budaya, penggerak ekonomi berbasis budaya."

Sigit menjelaskan tujuan RUU ini untuk mendorong Budaya Betawi sebagai kearifan lokal Jakarta tidak hanya sekedar dilestarikan, tetapi ada akselerasi.

Halaman:

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X