Jenis ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan perumahan atau perbaikan rumah yang telah dimiliki.
Subsidi diberikan dalam bentuk keringanan kredit dan tambahan dana pembangunan atau perbaikan rumah.
Kredit subsidi ini tunduk pada aturan pemerintah dan kriteria tertentu.
2. KPR Nonsubsidi
KPR Nonsubsidi tersedia untuk seluruh masyarakat.
Ketentuan dan suku bunga ditentukan oleh bank sesuai kebijakan yang berlaku.
Fleksibilitas ini memungkinkan nasabah untuk memilih jenis KPR yang sesuai dengan situasi finansial mereka.
Persyaratan dan Pengajuan KPR
Proses pengajuan KPR melibatkan sejumlah persyaratan administratif. Dokumen-dokumen yang biasanya diperlukan antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan/atau istri (jika menikah)
Kartu Keluarga
Bukti penghasilan atau slip gaji
Laporan keuangan (untuk wiraswasta)