Edisi.co.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi solusi populer bagi banyak individu yang ingin memiliki rumah sendiri.
KPR adalah fasilitas kredit yang diberikan oleh lembaga perbankan untuk membantu masyarakat dalam mencicil rumah dengan jangka waktu tertentu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan KPR sebagai bentuk kredit yang diberikan oleh bank kepada nasabah perorangan yang berencana membeli atau memperbaiki rumah.
Namun, selain definisi formal ini, terdapat sejumlah aspek penting yang perlu dipahami tentang KPR.
Melalui KPR, seseorang tidak perlu menyediakan dana tunai secara penuh untuk membeli rumah.
Sebagai gantinya, nasabah cukup menyiapkan uang down payment (DP) sebagai salah satu syarat pengajuan KPR.
Proses ini memungkinkan masyarakat untuk memiliki rumah lebih cepat dengan pembayaran yang terbagi dalam jangka waktu tertentu.
Namun, sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan.
Dari lama tenor KPR hingga besaran suku bunga, pemahaman yang mendalam akan membantu calon pembeli dalam mengambil keputusan yang tepat.
KPR memiliki variasi jenis yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial calon pembeli.
Berikut beberapa jenis KPR yang umum ditemui:
Baca Juga: YPJ Silaturahmi Ke Kantor PWI Jakarta Utara
1. KPR Subsidi
KPR Subsidi ditujukan untuk masyarakat dengan penghasilan menengah ke bawah.
Artikel Terkait
Erick Thohir Angkat Kearifan Lokal Labuan Bajo Lewat Festival Budaya di Rumah BUMN SME's HUB
Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Selatan Himbau Remaja untuk Tidak Keluar Rumah Hingga Larut Malam
Polsek Kepulauan Seribu Utara Melaksanakan Giat Patroli Malam, Himbau Remaja Tetap di Rumah
Mabes TNI Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN, Panglima TNI Tiba Di Bali
Cara Mudah Membuat Churros Sendiri di Rumah
Akhirnya Indonesia Bisa Tampil di Piala Dunia Usai Ditunjuk FIFA Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U17
Resep dan Cara Membuat Cilok Enak dan Lezat di Rumah