Semua yang Harus Diketahui Tentang Kredit Pemilikan Rumah (KPR): Jenis, Persyaratan, dan Bunga

photo author
- Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:12 WIB
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (Kredit: Pexels/Oleksandr P)
Ilustrasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR). (Kredit: Pexels/Oleksandr P)

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)

Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh Pribadi) (untuk kredit di atas Rp 50 juta)

Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (jika pembelian dari developer)

Salinan sertifikat (jika jual-beli perorangan)

Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Bunga KPR adalah faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengajuan KPR.

Jenis bunga yang diterapkan bisa memengaruhi besaran cicilan dan biaya keseluruhan KPR.

Terdapat dua jenis bunga yang umum dalam KPR:

Baca Juga: Reaksi Prabowo Diteriaki Presiden Saat Hadiri HUT ke 78 di AS: Belum Kampanye

1. Bunga Tetap (Fixed Rate)

Bunga tetap adalah jenis bunga yang tetap selama masa kredit.

Suku bunga ini cocok untuk pinjaman dengan tenor pendek seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).

 

2. Bunga Mengambang (Floating Rate)

Bunga mengambang atau floating rate berubah mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X