Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (untuk kredit di atas Rp 100 juta)
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (SPT PPh Pribadi) (untuk kredit di atas Rp 50 juta)
Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (jika pembelian dari developer)
Salinan sertifikat (jika jual-beli perorangan)
Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Bunga KPR adalah faktor penting yang perlu dipertimbangkan dalam pengajuan KPR.
Jenis bunga yang diterapkan bisa memengaruhi besaran cicilan dan biaya keseluruhan KPR.
Terdapat dua jenis bunga yang umum dalam KPR:
Baca Juga: Reaksi Prabowo Diteriaki Presiden Saat Hadiri HUT ke 78 di AS: Belum Kampanye
1. Bunga Tetap (Fixed Rate)
Bunga tetap adalah jenis bunga yang tetap selama masa kredit.
Suku bunga ini cocok untuk pinjaman dengan tenor pendek seperti Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB).
2. Bunga Mengambang (Floating Rate)
Bunga mengambang atau floating rate berubah mengikuti pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia.
Artikel Terkait
Erick Thohir Angkat Kearifan Lokal Labuan Bajo Lewat Festival Budaya di Rumah BUMN SME's HUB
Patroli Malam Polsek Kepulauan Seribu Selatan Himbau Remaja untuk Tidak Keluar Rumah Hingga Larut Malam
Polsek Kepulauan Seribu Utara Melaksanakan Giat Patroli Malam, Himbau Remaja Tetap di Rumah
Mabes TNI Tuan Rumah Pertemuan Petinggi Militer Negara ASEAN, Panglima TNI Tiba Di Bali
Cara Mudah Membuat Churros Sendiri di Rumah
Akhirnya Indonesia Bisa Tampil di Piala Dunia Usai Ditunjuk FIFA Menjadi Tuan Rumah Piala Dunia U17
Resep dan Cara Membuat Cilok Enak dan Lezat di Rumah