Edisi.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 dari 18 Januari - 24 Januari, di keluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. PPKM Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 18 Januari 2022.
Seperti dilansir dari Depok.go.id Kebijakan tersebut terdapat dalam Surat Keputusan Wali Kota (Kepwal) Nomor 443/55/Kpts/Satgas/Huk/2022. Pada PPKM Level 2 ini, terdapat beberapa pembatasan terhadap kegiatan masyarakat.
Seperti, dari sektor nonesensial, sektor esensial, hingga sektor kritikal.
1. Sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen Work From Office (WFO).
Semua pegawai yang sudah divaksin, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses tempat kerja.
Baca Juga: Apa Yang Terjadi Jika Anda Meledakkan Sebuah Bom Nuklir di dalam Palung Mariana?
2. Sektor esensial keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional 50 persen
3. Sektor kritikal kesehatan, dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Dan untuk keamanan dan ketertiban beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.
4. Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan (sekolah) dapat dilakukan pembelajaran PTM atau PJJ dari keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021,Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
5. Kegiatan seleksi atau ujian diperkenankan dengan ketentuan, peserta hadir paling banyak 50 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat serta menjaga jarak.
Peserta, panitia, dan staf pendukung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining tempat pelaksanaan tersebut.