berita

Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasaran 7 Pelanggaran Prioritas, Apa Saja

Rabu, 2 Maret 2022 | 11:49 WIB
Razia/Republika.co.id

2. Berboncengan lebih dari satu orang

Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

3. Tidak menggunakan helm SNI

Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur

Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta

Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu

5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol

Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta

6. Melawan arus

Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000

7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.

Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB