2. Berboncengan lebih dari satu orang
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
3. Tidak menggunakan helm SNI
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
4. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur
Hukuman : Penjara paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1 juta
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra: Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu
5. Mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol
Hukuman : Penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp3 juta
6. Melawan arus
Hukuman : Penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp500.000
7. Pengemudi kendaraan bermotor mobil yang tidak menggunakan safety belt.
Hukuman : Penjara paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250.000
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya akan Lakukan Penertiban Kendaraan Pengguna Lampu Rotator dan Sirene di Jakarta
Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Langgar Aturan PPKM, Polda Metro Jaya Bubarkan Pengunjung Bar di PIK
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Terapkan Crowd Free Night Polda Metro Jaya akan Buat Jakarta Sepi
KBPP Polda Metro Jaya dan Resort Metro Depok Gelar Jum'at Berkah Berbagi