Edisi.co.id - Polda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
"Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Akan melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," kata TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Februari 2022.
Selama kegiatan itu, kepolisian akan menyasar pada semua jenis kendaraan transportasi.
Baik pengguna mobil ataupun motor bisa saja kena sasaran tilang dengan berlakunya aturan-aturan ini.
Untuk pengendara mobil beberapa di antara pelanggarannya seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp, dan lainnya.
Baca Juga: Rusia Tidak Boleh Ikuti Seluruh Kegiatan Olahraga Internasional
Sementara untuk motor seperti tidak menggunakan helm SNI serta melaju melawan arus.
Setiap pelanggaran tak hanya akan diproses humanis, melainkan bisa kena tilang dan denda.
Untuk biaya denda terbanyak, seseorang bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.
Oleh karena itu, pengendara wajib mengetahui pelanggaran prioritas beserta denda yang akan diberikan pada para pelanggar aturan Operasi Keselamatan Jaya 2022.
Apa saja? Simak 7 pelanggaran prioritas beserta denda, sebagai berikut :
Baca Juga: Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telefon seluler,
Hukuman : Penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya akan Lakukan Penertiban Kendaraan Pengguna Lampu Rotator dan Sirene di Jakarta
Polda Metro Jaya Siapkan 14 Titik Layanan Samsat Keliling di Jadetabek
Langgar Aturan PPKM, Polda Metro Jaya Bubarkan Pengunjung Bar di PIK
Beroperasi dari Kos-kosan di Cengkareng, Pinjol Ilegal Berhasil Digerebek Ditreskrimsus Polda Metro Jaya
Terapkan Crowd Free Night Polda Metro Jaya akan Buat Jakarta Sepi
KBPP Polda Metro Jaya dan Resort Metro Depok Gelar Jum'at Berkah Berbagi