Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasaran 7 Pelanggaran Prioritas, Apa Saja

photo author
- Rabu, 2 Maret 2022 | 11:49 WIB
Razia/Republika.co.id
Razia/Republika.co.id

Edisi.co.idPolda Metro Jaya menggelar Operasi Keselamatan Jaya yang dilaksanakan pada 1 Maret hingga 14 Maret 2022.

 "Operasi Kepolisian Keselamatan Jaya 2022 tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022. Akan melaksanakan tindakan terhadap 7 pelanggaran prioritas," kata TMC Polda Metro Jaya pada Minggu, 27 Februari 2022.

Selama kegiatan itu, kepolisian akan menyasar pada semua jenis kendaraan transportasi.

Baik pengguna mobil ataupun motor bisa saja kena sasaran tilang dengan berlakunya aturan-aturan ini.

Untuk pengendara mobil beberapa di antara pelanggarannya seperti tak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan hp, dan lainnya.

Baca Juga: Rusia Tidak Boleh Ikuti Seluruh Kegiatan Olahraga Internasional

Sementara untuk motor seperti tidak menggunakan helm SNI serta melaju melawan arus.

Setiap pelanggaran tak hanya akan diproses humanis, melainkan bisa kena tilang dan denda.

Untuk biaya denda terbanyak, seseorang bisa dikenai denda hingga Rp1 juta.

Oleh karena itu, pengendara wajib mengetahui pelanggaran prioritas beserta denda yang akan diberikan pada para pelanggar aturan Operasi Keselamatan Jaya 2022.

Apa saja? Simak 7 pelanggaran prioritas beserta denda, sebagai berikut :

Baca Juga: Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren

1. Pengemudi kendaraan bermotor menggunakan telefon seluler,

Hukuman : Penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X