26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualin dari kebijakan ini adalah;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia:
Presiden/wakil presiden
Ketua majelis permusyawaratan rakyat/ dewan perwakilan rakyat/ dewan perwakilan daerah
Ketua Mahkamah agung/mahkamah konstitusi/komisi yudisial/badan pemeriksa keuangan
Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.