Edisi.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 6 Juni 2022 akan memberlakukan kebijakan Ganjil Genap (Gage) pada 26 titik ruas jalan. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir pengguna kendaraan yang pada akhirnya dapat mengurangi kemacetan.
Peraturan ini berlaku pada hari Senin sampai Jumat pada pagi pukul 6.00 sampai 10.00 dan sore 16.00 sampai 21.00.
Berikut ruas jalan yang akan diberlakukan sistem Gage
1.Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3 . Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Merdeka Barat
6. Jalan M.H. Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
Baca Juga: Ada Foto Anies di Mobil Hot Wheels, Warganet : Keren Euy
10. Jalan Fatmawati (mulai dari Simpang Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang)
Artikel Terkait
Pantau Ganjil Genap Bima Arya Berkeliling Naik Motor, Relatif Masih Lancar
Ganjil-Genap di Wilayah Jakarta Akan Kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus
Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kembali, Tapi ada Pengecualian
Satgas Covid -19 Kabupaten Bogor Resmi Terapkan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor
Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Jakarta Setiap Akhir Pekan
Tak Perlu Khawatir, Tidak Ada Sanksi Tilang Bagi Melanggar Ganjil Genap
Ganjil Genap dan One Way Dihentikan, Polri Klaim Kecelakaan Turun 31 Persen