26. Jalan Gunung Sahari.
Pengecualin dari kebijakan ini adalah;
Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas.
Kendaraan ambulans
Kendaraan pemadam kebakaran
Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
Sepeda motor
Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia:
Presiden/wakil presiden
Ketua majelis permusyawaratan rakyat/ dewan perwakilan rakyat/ dewan perwakilan daerah
Ketua Mahkamah agung/mahkamah konstitusi/komisi yudisial/badan pemeriksa keuangan
Kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan POLRI.
Artikel Terkait
Pantau Ganjil Genap Bima Arya Berkeliling Naik Motor, Relatif Masih Lancar
Ganjil-Genap di Wilayah Jakarta Akan Kembali diberlakukan pada 12-16 Agustus
Ganjil Genap Mulai Diberlakukan Kembali, Tapi ada Pengecualian
Satgas Covid -19 Kabupaten Bogor Resmi Terapkan Aturan Ganjil-Genap Kendaraan Bermotor
Rencana Penerapan Ganjil-Genap di Kawasan Wisata Jakarta Setiap Akhir Pekan
Tak Perlu Khawatir, Tidak Ada Sanksi Tilang Bagi Melanggar Ganjil Genap
Ganjil Genap dan One Way Dihentikan, Polri Klaim Kecelakaan Turun 31 Persen