Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.
Hasrul juga menambahkan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tusi perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.
Selain itu juga dalam penerapan efiktifitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan yang menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional, pungkas Hasrul.