Pelepasan terhadap komoditas hortikultura asal luar negeri juga telah sejalan dengan Berita Acara Pemeriksaan antara Ombudsman dengan Direktur Jenderal Hortikultura tanggal 22 September 2022, Produk Hortikultura yang sudah memenuhi uji Laboratorium, selanjutnya dapat dikeluarkan dari area pelabuhan, namun tetap berkewajiban RIPH.
Hasrul juga menambahkan pihaknya berkomitmen dalam melaksanakan tusi perkarantinaan yakni dalam mencegah masuk masuk, keluar dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap keamanan pangan dan mutu pangan.
Selain itu juga dalam penerapan efiktifitas dan efisiensi pelayanan di pelabuhan, dan memberikan jaminan hukum terhadap pelayanan perkarantinaan yang menjadi hal vital untuk mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi perekonomian nasional, pungkas Hasrul.
Artikel Terkait
Karantina Pertanian Tanjung Priok Lepas 26 Komoditas Pertanian Berkualitas Ekspor
Gelar Operasi Patuh, Karantina Pertanian Cilegon Ajak Masyarakat Lapor Karantina
Jelang Idul Adha Kedatangan Ternak Meningkat, Karantina Pertanian Tanjung Priok Siaga
Mentan Syahrul Yasin Limpo Tekankan Pentingnya Peran Badan Karantina Pertanian
Efisiensi Kearsipan, Karantina Pertanian Musnahkan Lima Ratus Ribu Lebih Dokumen Tak Bernilai Guna
Komisi IV DPR RI Apresiasi Klinik Agro Ekspor di Karantina Pertanian Medan
Balai Karantina Pertanian Tanjung Priok Lepas Eksport Senilai RP 344.263.487.499 Miliar