berita

Sikap Indonesia Atas Uyghur

Kamis, 13 Oktober 2022 | 06:59 WIB
Prof. Dadan Wildan Anas - Sekretaris Majelis Penasehat Pimpinan Pusat Persatuan Islam - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Oleh: Prof. Dadan Wildan Anas - Sekretaris Majelis Penasehat PP. Persis

Penindasan terhadap muslim Uyghur, di Xinjiang, Republik Rakyat Tiongkok (RRT), masih terus berlangsung. Sikap negara-negara dunia terhadap kekejaman itu, seakan tak peduli. Mungkin, karena korbannya adalah umat Islam. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia tentu tidak dapat tinggal diam. Kecaman keras dari tokoh-tokoh Islam dan organisasi Islam di Indonesia atas penindasan muslim Uyghur, terus didengungkan.

Kaum minoritas Uyghur ini tersebar di daerah otonomi Xinjiang. Populasi penduduk Uyghur sekitar 7,2 juta jiwa. Mereka mengenal Islam sejak pertengahan abad ke-10, yang diperkenalkan oleh Satuk Boghra (910-956 M), seorang khan dari Dinasti Karakitai yang memeluk Islam.

China seperti alergi terhadap etnis Muslim Uyghur sampai mengeluarkan kebijakan yang represif. Alasannya beragam, mulai dari ingin mengurangi ekstremisme hingga dugaan ketakutan akan separatisme.

Baca Juga: Pemerintah Optimis Dalam Waktu Dekat Indonesia Punya Hukum Pidana Nasional Sesuai Pancasila

Akar konflik di Xinjiang bermula karena China ingin mengendalikan wilayah itu selama abad ke-20. China membatasi kebebasan budaya dan agama Uyghur, dari tahun 1950-an hingga 1970-an.

Center for Indonesian Domestic and Foreign Policy Studies (Centris) Jumat (6/5/2022) merilis beberapa data yang menunjukkan fakta pelanggaran berat HAM yang diduga telah dilakukan oleh otoritas China. Sedikitnya ada 5.532 kasus intimidasi yang dialami orang Uyghur. 1.150 orang ditahan tanpa alasan jelas. Terdapat 424 Muslim Uyghur yang dideportasi atau diekstradisi ke China dari 1997 hingga Januari 2022.

Peneliti senior Centris, AB Solissa, mengatakan, China seyogianya sudah tidak dapat lagi berkelit atau berlindung dengan alasan memerangi extrimisme Islam jika melihat validnya data-data hasil riset, penelitan, hingga investigasi negara-negara dunia dan organisasi HAM dunia. Namun, sepertinya pemerintah China tetap berkelit, bahwa permasalahan di Xinjiang bukan soal agama melainkan separatisme.

Baca Juga: Ketua MUI: Hasil Kajian Mudzakarah Nasional RUU KUHP akan Disampaikan ke Pemerintah

Sikap Indonesia

Pemerintah Indonesia, diwakili oleh Duta Besar/Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa, Febrian A. Ruddyard menegaskan bahwa sebagai negara Muslim terbesar di dunia, Indonesia tentu memiliki perhatian besar bagi umat muslim di seluruh dunia. Termasuk umat muslim Uyghur. Secara prinsip, Indonesia ingin memberikan kontribusi terbaiknya bagi umat muslim di dunia tanpa mengenyampingkan nilai-nilai inti dari Dewan HAM PBB dan semangat kerjasama multilateralisme. Dengan prinsip itu, ditambah tingginya perhatian umat Islam Indonesia pada situasi HAM di Xinjiang, Kementerian Luar Negeri terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah RRT.

Komitmen Indonesia sangat jelas dan tegas dalam pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam hal ini, semua manusia berhak mendapatkan perlakuan yang sama. Hak Asasi Manusia beserta martabat umat manusia, harus dilindungi setiap saat tanpa diskriminasi. Hal ini berlaku untuk semua orang, di mana saja tanpa kecuali, termasuk umat Muslim Uyghur di Xinjiang.

Posisi Indonesia tidak pernah dan tidak akan berubah dalam hal ini. Sebagai negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia dan sebagai negara demokrasi yang aktif dan dinamis, Indonesia tidak dapat menutup mata terhadap kondisi saudara-saudaranya kaum muslimin di belahan dunia manapun. Tanggung jawab Indonesialah, sebagai bagian dari umat Islam dunia, untuk saling menjaga satu sama lain. Komunitas Muslim Indonesia dan masyarakat sipil juga terus memberikan perhatian khusus terhadap situasi umat Muslim Uyghur.

Baca Juga: Di Mudzakarah, Wakil Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Neng Djubaedah Sampaikan Poin-poin Krusial RUU KUHP

Halaman:

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB