Edisi.co.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkirim surat kepada Kapolri. Dalam surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan dan Wakil Ketua Umum Marsudi Syuhud, MUI menyampaikan, hak beragama dan menjalankan agama sesuai keyakinannya adalah hak asasi yang dilindungi oleh konstitusi.
"Untuk itu Kapolri diharapkan dapat menjamin pelaksanaan ibadah umat beragama dengan khusyuk dan aman, pada saat yang sama agar tidak boleh ada paksaan, baik secara terang-terangan maupun terselubung, untuk mengikuti aktivitas keagamaan kepada orang yang berbeda keyakinan," tulis surat tersebut, Kamis (15/12/2022)
Masyarakat, khususnya Umat Islam berkewajiban untuk turut serta mewujudkan situasi yang harmonis dengan tetap menjaga kerukunan antar umat beragama tanpa menodai ajaran agama, tidak mencampuradukkan antara akidah dan ibadah Islam dengan keyakinan agama lain.
Baca Juga: Rekomendsi Tempat Wisata di Larantuka yang Bertema Religi Cocok Untuk Libur Natal
"Untuk mewujudkan toleransi dan penghargaan terhadap keyakinan keagamaan masyarakat tersebut, Kapolri diminta memantau dan memastikan tidak munculnya potensi intoleransi antar umat beragama dengan adanya pemaksaan penggunaan atribut keagamaan non-muslim kepada pekerja muslim, seperti di mall, pusat perbelanjaan, hotel, pabrik, dan aktivitas usaha lainnya," tambahnya.
Kapolri diminta memerintahkan jajarannya untuk melakukan pembinaan,kepada pimpinan perusahaan agar menjamin hak umat Islam dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya, menghormati keyakinan keagamaannya, dan tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan non-muslim kepada karyawan muslim.
"Kapolri diminta untuk melakukan pengawasan dan/atau penindakan terhadap pelaku usaha yang melakukan pemaksaan penggunaan atribut agama lain karena mencederai prinsip -prinsip toleransi beragama," tandasnya.
Baca Juga: Konsep Foto Pertama Vernon Seventeen Resmi Dirilis
Sebagai pedoman dalam melakukan pembinaan dan penegakan hukum, kami lampirkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 56 tahun 2016 tentang Hukum Penggunaan Atribut Keagamaan Non-Muslim.