Edisi.co.id - Kemenag menggulirkan program Sertifikasi Halal gratis untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Hal ini seperti diatur dalam Pasal 1 Undang-undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Produk tersebut adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Jadi, program ini hanya dapat diikuti bagi pelaku UMK dengan produk seperti diatur dalam Pasal 1 UU JPH. Sebagai contoh, misalnya UMK dengan produk makanan dan minuman tentunya termasuk di sini," jelas Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Untuk mengikuti program ini lanjut Mastuki, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku UMK, baik persyaratan umum maupun persyaratan khusus. Ada lima persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh pelaku UMK, yaitu:
Baca Juga: Holding BUMN Ultra Mikro, Didik Rachbini: Jangan Sekadar di Gabung
a. Belum pernah mendapatkan Fasilitasi Sertifikasi Halal dan tidak sedang/akan menerima Fasilitasi Sertifikasi Halal dari pihak lain;
b. Memiliki aspek legal yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB);
c. Memiliki modal usaha/aset di bawah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) yang dibuktikan dengan data yang tercantum dalam NIB);
d. Melakukan usaha dan berproduksi secara kontinu minimal 3 (tiga) tahun;
e. Mendaftarkan 1 jenis produk, dengan nama produk paling banyak 20 (dua puluh) dan produk berupa barang (bukan penjual/reseller).
Baca Juga: Kini Utang Luar Negeri RI Hampir Tembus 6 Ribu Triliun
Selain itu, pelaku UMK juga wajib memenuhi persyaratan khusus berikut:
1) Memiliki surat izin edar atau surat izin lainnya atas produk dari dinas/instansi terkait;
2) Memiliki outlet dan fasilitas produksi paling banyak 1 (satu);
3) Bersedia memberikan foto terbaru saat proses produksi;
Artikel Terkait
Kemenag Proses Pencairan 3,668 T BOS Madrasah Tahap II 2021
Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021
Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah akan Terima Bantuan dari Kemenag Ratusan Miliar
Viral di Media Sosial Penampakan Kartu Nikah Digital, Kemenag: Itu Hoaks
Di Daerah Terdampak Covid-19, Kemenag Beri Bantuan Masjid Sebesar 20 Juta dan Musholla 10 Juta
Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren