4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
4) Bersedia membiayai pengujian kehalalan produk di laboratorium secara mandiri jika diperlukan untuk mendukung proses pemeriksaaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal atau LPH.
Artikel Terkait
Kemenag Proses Pencairan 3,668 T BOS Madrasah Tahap II 2021
Beralih ke Digital, Kemenag Hentikan Penerbitan Kartu Nikah Fisik per Agustus 2021
Pesantren, LPQ dan Madrasah Diniyah akan Terima Bantuan dari Kemenag Ratusan Miliar
Viral di Media Sosial Penampakan Kartu Nikah Digital, Kemenag: Itu Hoaks
Di Daerah Terdampak Covid-19, Kemenag Beri Bantuan Masjid Sebesar 20 Juta dan Musholla 10 Juta
Kemenag Terbitkan Panduan PTM Terbatas di Madrasah dan Pesantren