Edisi.co.id- Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang biasa disapa Gus Yaqut mengharapkan pada gelaran kegiatan hari besar keagamaan seperti Maulid Nabi Muhammad SAW agar mengikuti panduan yang sudah dibuat oleh Kementerian Agama.
Baca Juga: PT KAI Tunda Pengumuman Seleksi Rekrutmen Hingga 15 Oktober 2021
Karena masih berlangsungnya situasi Covid-19 dan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sehingga ada beberapa larangan yang perlu diikuti dalam peringatan Maulid Nabi.
Hal itu berdasarkan pedoman yang tertuang dalam Surat Edaaran Menteri Agama No SE 29 tahun 2021 dan ditandatangani pada 7 Oktober 2021.
Ia menyebutkan, adanya pedoman ini untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi yang mengikuti kegiatan keagamaan pada masa Covid-19.
“Pedoman kami terbitkan dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi Saw, Natal, dan hari besar keagamaan lainnya pada masa pandemi Covid-19,” ujar Menag Gus Yaqut di Jakarta
Baca Juga: PTMT Di Depok Berlangsung Aman Lebih Dari Sepekan
Ia melanjutkan, pedoman yang dibuat sudah memperhatikan kondisi dan status daerah dalam konteks pandemi.
Seperti daerah dengan level 1 dan 2 sudah bisa dengan tatap muka namun dengan mengikuti protokol kesehatan dengan ketat, sedangkan untuk level 3 dan 4 disarankan agar melaksanaannya secara daring atau virtual.
Selanjutnya, Menag menganjurkan untuk kegiatan pelaksanaan Maulid Nabi dari panitia penyelenggara agar menyediakan QR Code Pedulilindung.
“Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar,” katanya.
Berikut ketentuan dalam Pedoman Penyelenggaraan Peringatan Hari Besar Keagamaan saat pandemi :
1. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 2 dan Level 1 penyebaran Covid-19 dapat dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
2. Peringatan Hari Besar Keagamaan pada daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 dianjurkan dilaksanakan secara virtual/daring. 3. Dalam hal daerah dengan kriteria Level 4 dan Level 3 penyebaran Covid-19 tetap melaksanakan Peringatan Hari Besar Keagamaan secara tatap muka hendaknya:
Artikel Terkait
Pertama di ASEAN, Telkom dan Freeport Akan Hadirkan 5G Mining
Wali Kota Depok Bangga dengan capaian Prestasi Mahatir dan Risya di Tingkat Provinsi.
PTMT Di Depok Berlangsung Aman Lebih Dari Sepekan