7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
7. Dilarang untuk melakukan pawai atau arak-arakan dalam rangka Peringatan Hari Besar Keagamaan yang melibatkan jumlah peserta dalam skala besar.
Artikel Terkait
Pertama di ASEAN, Telkom dan Freeport Akan Hadirkan 5G Mining
Wali Kota Depok Bangga dengan capaian Prestasi Mahatir dan Risya di Tingkat Provinsi.
PTMT Di Depok Berlangsung Aman Lebih Dari Sepekan