LBH Jakarta menjelaskan bahwa pola penggusuran yang terjadi telah mengabaikan prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak.
Padahal, kata LBH Jakarta, perlindungan terhadap warga terdampak penggusuran telah diatur dalam Komentar Umum No. 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak.
Tak hanya itu, penggusuran paksa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana ditegaskan pada Resolusi Komisi HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) No. 77 tahun 1993.
Baca Juga: Ayoo, Ajari Anak Memasak Sejak Dini
Selain itu, pola penggusuran kerap diiringi dengan kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya mereka yang lantang menyuarakan dan membela haknya.
"Pasal 167 ayat (1) KUHP seringkali dijadikan alat kriminalisasi tersebut," tulis LBH Jakarta dalam laporannya, Kamis (21/10/2021).
Sementara itu, pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi tak lagi relevan di zaman modern.
Sebab, secara historis, menurut Ahmad Sofian--Ahli Hukum Pidana--pasal 167 KUHP sebenernya ditujukan untuk melindungi pejabat atau tuan tanah Belanda yang rumahnya sering diganggu oleh masyarakat yang memaksa masuk ke dalam rumah mereka.
Potensi penggusuran di wilayah Jakarta kian diperparah dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.
Baca Juga: Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Tajikistan
Peraturan Gubernur tersebut menjadi dalih hukum untuk melakukan penggusuran di Jakarta.
"Ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," tegas LBH Jakarta.
Dengan demikian, LBH Jakarta meminta kepada Anies untuk memastikan hak atas tempat tinggal warga, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.***
Artikel Terkait
Serahkan LHKPN, Berikut Rincian Harta Kekayaan Anies Baswedan
Tinjau Vaksinasi di Tugu Jakarta Utara, Anies Baswedan Kecebur ke Got
Penuhi Panggilan KPK, Penyidik Ajukan 8 Pertanyaan ke Anies Baswedan
Hari Ini Anies Baswedan akan diperiksa KPK
Tinjau Warung Makan Gratis di Jakarta Timur, Anies Baswedan Sempatkan Sholat Dhuhur di Masjid PERSIS
Deklarasi Anies Baswedan sebagai Calon Presiden 2024