Raport Merah Anies Baswedan, LBH Jakarta: Penggusuran Paksa Masih Menghantui Warga Jakarta

photo author
- Kamis, 21 Oktober 2021 | 11:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

LBH Jakarta menjelaskan bahwa pola penggusuran yang terjadi telah mengabaikan prosedur dan syarat-syarat perlindungan bagi warga terdampak.

Padahal, kata LBH Jakarta, perlindungan terhadap warga terdampak penggusuran telah diatur dalam Komentar Umum No. 7 tentang Hak Atas Perumahan yang Layak.

Tak hanya itu, penggusuran paksa masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat sebagaimana ditegaskan pada Resolusi Komisi HAM PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) No. 77 tahun 1993.

Baca Juga: Ayoo, Ajari Anak Memasak Sejak Dini

Selain itu, pola penggusuran kerap diiringi dengan kriminalisasi terhadap warga yang terdampak, khususnya mereka yang lantang menyuarakan dan membela haknya.

"Pasal 167 ayat (1) KUHP seringkali dijadikan alat kriminalisasi tersebut," tulis LBH Jakarta dalam laporannya, Kamis (21/10/2021).

Sementara itu, pasal yang digunakan untuk mengkriminalisasi tak lagi relevan di zaman modern.

Sebab, secara historis, menurut Ahmad Sofian--Ahli Hukum Pidana--pasal 167 KUHP sebenernya ditujukan untuk melindungi pejabat atau tuan tanah Belanda yang rumahnya sering diganggu oleh masyarakat yang memaksa masuk ke dalam rumah mereka.

Potensi penggusuran di wilayah Jakarta kian diperparah dengan adanya Peraturan Gubernur DKI Nomor 207 Tahun 2016 Tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin Yang Berhak.

Baca Juga: Laga Uji Coba, Timnas Indonesia U-23 Ungguli Tajikistan

Peraturan Gubernur tersebut menjadi dalih hukum untuk melakukan penggusuran di Jakarta.

"Ketentuan yang digunakan oleh Pemprov DKI untuk melakukan penggusuran dengan dalih memberikan kepastian hukum pelaksanaan penertiban terhadap pemakaian atau penguasaan tanah tanpa izin yang berhak," tegas LBH Jakarta.

Dengan demikian, LBH Jakarta meminta kepada Anies untuk memastikan hak atas tempat tinggal warga, tidak melakukan penggusuran paksa, memulihkan hak-hak para korban penggusuran paksa, serta mencabut Peraturan Gubernur Nomor 207 Tahun 2016.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X