Edisi.co.id - Perlu kita ketahui bahwa hukuman kebiri kimia bisa untuk pelaku kejahatan seksual di Indonesia
Sebagai informasi kebiri kimia adalah salah satu hal yang dilakukan untuk menurunkan hasrat seksual.
Dalam prosedur kebiri kimia, tak seperti kebiri fisik yang memotong atau menghilangkan organ reproduksi melalui tindakan pembedahan.
Namun, kebiri kimia merupakan pemberian obat atau zat yang bekerja untuk menurunkan hasrat seksual.
Baca Juga: Rosanah Raih Penghargaan Kader Kreatif PKTP Se Kota Depok
Oleh sebab itu, pelaksanaan kebiri kimia telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020.
Tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
Dalam dunia medis, pelaku pelecehan seksual cenderung memiliki hormon seksual yang tinggi, sehingga si pelaku tersebut tak memiliki cukup daya untuk mengendalikan nafsu seksualnya.
Baca Juga: Stake Holder Kelurahan Depok Antusias Ikuti Musrenbang
Dengan begitu, kebiri kimia menjadi satu solusi untuk menurunkan hasrat seksual si pelaku kejahatan seksual.
Gimana proses kebiri kimia?
Proses kebiri kimia dilakukan dengan cara memasukkan zat kimia anti-androgen ke tubuh seseorang agar produksi hormon testosteron di tubuh mereka berkurang. Hasil akhirnya akan sama seperti kebiri fisik.
Dalam tubuh pria, hormon androgen utama adalah testosteron dan dihidrotestosteron (DHT).
Testosteron merupakan hormon yang memiliki banyak fungsi, salah satunya fungsi seksual.
Artikel Terkait
Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Sekjen Komnas PA: Jika Terbukti, Kebiri Syekh Puji
Jokowi Teken PP Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual Anak, Sekjen Komnas PA: Setuju
Terjadi Lagi Kasus Perkosaan Terhadap Anak di Depok, Komnas PA: Pelaku Dapat Diproses Pasal Kebiri
Kawal Kasus Perkosaan Terhadap Anak, Sekjen Komnas PA: Berlakukan Hukuman Kebiri dan Hukuman Mati