Bolehkah Divaksin dengan Vaksin Non Halal, Ini Penjelasan MUI

photo author
- Rabu, 16 Februari 2022 | 09:11 WIB
Ilustrasi - Tenaga medis memperlihatkan jenis vaksin - Foto: Henry Lukmanul Hakim
Ilustrasi - Tenaga medis memperlihatkan jenis vaksin - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Edisi.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan selama tidak ada alternatif lain atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd imnunity.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh saat konferensi pers Fatwa No 8 Tahun 2022 tentang Vaksin Merah Putih yang dikembangkan oleh PT Biotis Pharmaceutiscals bekerja sama dengan Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, dikutip dari mui.or.id, Kamis (10/2/2022).

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity. Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal,” kata Kiai Asrorun, di Gedung MUI, Jakarta Pusat.

Baca Juga: MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal

Meskipun, dia juga menegaskan bahwa umat Islam wajib menggunakan yang halal jika dia mau berobat dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksinasi.

Setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan. Kiai Asrorun mengungkapkan, pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, lanjutnya, jika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

“Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam,” paparnya.

Baca Juga: Kaprodi PIAUD STAIPI Bandung Sebut 6 Aspek Penting Orang Tua Menjadi Guru saat PJJ

Kiai Asrorun Niam menyebut bahwa ikhtiar yang dilakukan oleh teman-teman Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals ini bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan juga ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan umat Islam.

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban. Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban,”ungkapnya.

Baca Juga: Pentingnya Pendidikan Vokasi, SMP PCI, Segera Hadirkan Sekolah Alam dan Rumah Tahfiz PCI di Pengalengan

Untuk itu, kiai Asrorun Niam mengatakan, untuk penyediaan vaksinasi halal itu harus didahului dengan penelitian/research atau upaya perwujudannya.

“Maka riset pengembangan dan produksi halal bagian dari kewajiban untuk melaksanakan kegiatan vaksinasi dengan yang halal,” kata dia

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X