Edisi.co.id - Kartu peserta BPJS Kesehatan kini menjadi syarat bagi masyarakat untuk mendapat pelayanan publik.
Selain mengurus SIM dan STNK kepesertaan BPJS kesehatan juga akan menjadi syarat menjual tanah hingga umroh dan haji, mulai satu Maret 2022 kepesertaan BPJS kesehatan akan menjadi syarat bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan publik.
Aturan ini tercantum instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022 yang ditekan Presiden Jokowi 6 Januari lalu, menurut aturan tersebut warga harus terdaftar secara resmi di program BPJS kesehatan untuk mengurus berbagai keperluan.
Baca Juga: Harga Kedelai Naik Akibat Babi China, Kenapa Bisa Begitu?
Mulai dari mengurus SIM, STNK, dan SKCK, pendaftaran haji dan umrah hingga urusan jual-beli tanah, khusus untuk pendaftaran haji aturan ini berlaku bagi warga yang akan menjalankan ibadah haji khusus.
Mereka harus merupakan peserta aktif dalam program JKN, artinya kini warga wajib terdaftar dan patuh membayar iuran BPJS kesehatan agar bisa dilayani, kebijakan ini diterapkan 98%penduduk Indonesia terdaftar dalam program JKN pada 2024 mendatang.
Sementara pada tahun lalu jumlah peserta JKN baru mencapai 235,7juta orang atau 86, 17 persen.
Artikel Terkait
Gelar FGD Tokoh Betawi Rekomendasikan Sembilan Poin Revisi UU Nomer 29 Tahun 2007
Kasus Melonjak Melebihi Delta, Namun Keterisian RS Terjaga
Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musola kini Diatur Kemenag
Pengrajin Tahu di Kabupaten Boyolali Mengecilkan Ukuran, Akibat Harga Kedelai Mahal.
PSSI Rencana Dua Laga Uji Coba di Fifa Matchday Bulan Maret
Mengenal MH Thamrin, Pahlawan Asli Jakarta Berjuang Lawan Belanda
Waspada Termakan Berita Hoaks, Ikut Menyebarkan Terancam Denda Rp1 Miliar
Jajan Kuliner Kue Leker
Harga Kedelai Naik Akibat Babi China, Kenapa Bisa Begitu?