Edisi.co.id - Cara membuat akta kematian online bisa dijadikan pedoman untuk pengurusan pencatatan kematian. Anda bisa melakukannya dengan mudah melalui ponsel atau komputer. Setiap WNI yang meninggal dunia wajib dilaporkan kematiannya dan diterbitkan akta kematian dari Disdukcapil setempat. Akta kematian ini berfungsi sebagai dokumen yang diperlukan untuk pengurusan persoalan ahli waris, klaim asuransi, tunjangan kematian, hingga uang duka.
Dengan kemudahan yang diberikan oleh Disdukcapil, Anda membuat akta kematian online dengan cara sebagai berikut :
Baca Juga: Wall Street Ditutup Merosot Tajam, Perang Rusia-Ukraina Tebar Ketakutan
Persyaratan Membuat Akta Kematian Online: Sebelum mengajukan penerbitan akta kematian, perlu diperhatikan beberapa dokumen yang menjadi persyaratan.
1. KTP asli orang yang meninggal.
2. KK asli.
3. Fotokopi KTP dua orang saksi.
4. Surat pengantar dari RT atau RW setempat.
5. Surat keterangan kematian dari dokter atau paramedis.
Cara membuat akta kematian online: Setelah melengkapi dokumen persyaratan, Anda bisa langsung mengajukan akta kematian secara online dengan cara berikut ini.
Cara Membuat Kartu KIS Online, Tanpa Harus Datang ke Kantor BPJS Kesehatan
1. Masuk ke situs Disdukcapil kabupaten atau kota setempat.
2. Klik Tombol Permohonan di bagian atas layar.
3. Pada halaman Input Pelaporan Kematian WNI, isi formulir dengan data yang sebenarnya.
Artikel Terkait
Yusril Ihza Mahendra: Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu
Kemenag Buka Pengajuan Bantuan Inkubasi Bisnis Pesantren
Rusia Tidak Boleh Ikuti Seluruh Kegiatan Olahraga Internasional
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya, Sasaran 7 Pelanggaran Prioritas, Apa Saja
Penyebab Rusia Dan Ukraina Perang
Bappeda Gelar Forum Gabungan Tematik Perangkat Daerah