Edisi.co.id - Label Halal Indonesia telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan berlaku secara nasional. Ketetapan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014.
Lantas, bagaimana dengan label halal yang selama ini digunakan? Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa Keputusan Kepala BPJPH berlaku efektif terhitung mulai 1 Maret 2022. Sejak saat itu, Label Halal Indonesia wajib digunakan sebagai tanda kehalalan produk sesuai ketentuan yang berlaku.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil Irham di Jakarta, Minggu (13/3/2022).
Baca Juga: Ketum Muhammadiyah: Perang Ukraina-Rusia Adalah Paradoks di Tengah Euforia Gagasan Perdamaian Dunia
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.
Kebijakan ini, lanjut Aqil, merupakan salah satu bentuk kemudahan dari pemerintah untuk pelaku usaha dalam masa transisi pelaksanaan sertifikasi halal dari yang sebelumnya bersifat sukarela menjadi wajib. "Pemerintah tentu memahami kondisi di lapangan. Banyak pelaku usaha telah memproduksi kemasan produk dengan label halal MUI. Oleh sebab itu bagi pelaku usaha yang akan memproduksi kemasan produk untuk stok baru silakan itu digunakan sesuai ketentuan," tandasnya.
Baca Juga: Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal dapat diunduh melalui laman resmi BPJPH dengan link http://halal.go.id/infopenting.
Artikel Terkait
Jadi Pembicara di Dauroh Ekonomi, Angota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Dorong PERSIS Ambil Peran Industri Halal
Dialog dengan Sandiaga Uno, Sekum PERSIS Sebut Pengusaha PERSIS akan Ambil Peluang di Industri Halal Indonesia
Sandiaga Uno Berharap Persatuan Islam Konsisten dan Mendukung Industri Halal di Indonesia
MUI: Vaksin Merah Putih Suci dan Halal
Vaksin Merah Putih Segera Mendapat Sertifikat Halal BPJPHH
Bolehkah Divaksin dengan Vaksin Non Halal, Ini Penjelasan MUI
Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional