Edisi.co.id - Bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi Mass Rapid Transit (MRT) perlu mengetahui terkait aturan mengenai pembatasan jarak tempat duduk telah dilepas per hari ini, Senin 14 Maret 2022.
Serta kapasitas penumpang yang diperbolehkan menaiki moda transportasi MRT juga telah dikembalikan menjadi maksimal 100 persen.
Kebijakan tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Baca Juga: Label Halal Indonesia Berlaku Mulai 1 Maret 2022, Bagaimana Label Sebelumnya?
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," ujar Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial sebagaimana dikutip Antara, Senin 14 Maret 2022.
Lebih lanjut, ia mengatakan, kebijakan ini juga berdasar pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
Dengan begitu, para pengguna moda transportasi MRT tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat. Meliputi penggunaan masker, mencuci tangan dengan sabun, serta senantiasa menjaga kebersihan tangan.
Baca Juga: Ditetapkan, Label Halal Indonesia Berlaku Nasional
Di samping itu, para penumpang belum diperbolehkan berbicara selama perjalanan baik satu maupun dua arah. Para pengguna MRT juga diminta untuk melakukan pemindaian melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki area stasiun.
Oleh karena itu, pengguna berhak mendapatkan informasi mengenai waktu operasional MRT yakni, Senin-Jumat dimulai pukul 05.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB. Serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Sedangkan di akhir pekan, MRT Jakarta akan mulai beroperasi pukul 06.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar-kereta setiap 10 menit sekali.
Artikel Terkait
KAI Berlakukan Sertifikat Vaksin sebagai Syarat Naik KRL
Mulai Selasa, Penumpang KRL dan KA Lokal Cukup Tunjukan Bukti Vaksinasi sebagai Syarat Perjalanan
Stasiun Manggarai Operasikan Peron Jalur Layang untuk KRL Jurusan Bogor dan Jakarta
Buka Pintu Keluar Sisi Barat Stasiun Manggarai, Penumpang KRL dapat Langsung ke Halte Transjakarta
Mahasiswi Universitas Indonesia Tewas Usai Tertabrak KRL
Kebijakan Baru, Kini Anak Balita Diizinkan Menggunakan KRL