Baca Juga: Jajaki Kolaborasi, ICMI Depok Kunjungi SMK Izzata untuk Pengembangan Edukasi Teknologi Motor Listrik
Adapun berikut persyaratan naik KA Lokal
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
- Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan antigen namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Selain itu, pelanggan juga harus memakai masker 3 lapis sesuai standart, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan memastikan kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Baca Juga: Resminya Pasar Rakyat Jabar Juara, Ridwan Kamil: Warga Depok Bisa Memanfaatkan
PT KAI Daop 1 Jakarta senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi KA. Komitmen untuk mewujudkan perjalanan KA yang sehat juga terus dilakukan melalui penerapan aturan yang ketat pada seluruh pengguna jasa baik di stasiun dan selama perjalanan KA berlangsung.
Artikel Terkait
Naik Kereta Antar Kota, Anak Usia Dibawah 12 Tahun Wajib Lakukan Skrining
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 3 November Cukup Tes Antigen
PT KAI Pastikan Kereta Jurusan Surabaya, Malang, Jember dan Banyuwangi Beroperasi Normal
Sayangi Jiwa, Disiplin saat Melintas Rel Kereta Api
Jepang Luncurkan Kendaraan Serba Bisa, Dapat Melaju di Jalan Raya dan Jalur Kereta
di Kota Banyumas Sebuah Mobil Tertabrak Kereta
Ada Kereta Api Baru Dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Dengan Tarif Rp 45 ribu