- Stasiun Karawang pukul 08.30 - 18.30 WIB
- Stasiun Cikampek pukul 07.00 - 13.00 WIB dan 16.30 - 22.30 WIB.
Daop 1 Jakarta menghimbau kepada calon pengguna jasa agar memperhatikan kembali persyaratan sebelum memesan tiket dan melakukan pengecekan sebelum melalui proses pemeriksaan tiket.
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru sesuai SE Kemenhub Nomor 39:
Baca Juga: Kebakaran di Warakas 1, Tanjung Priok Tewaskan 5 Orang
1. Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H maka untuk mencegah penularan Covid-19 KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Artikel Terkait
PT KAI Keluarkan Kebijakan Penumpang Kereta Api Lokal Wajib Cantumkan NIK sesuai KTP
Cara Mengecek Jadwal dan Pesan Tiket Kereta Api Indonesia dengan Mudah
Cek Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tes Rapit Antigen Rp45 Ribu dan Anak 12 Tahun Boleh Naik
Penumpang Kereta Api Jarak Jauh, Mulai 3 November Cukup Tes Antigen
Sayangi Jiwa, Disiplin saat Melintas Rel Kereta Api
Ada Kereta Api Baru Dari Stasiun Pasar Senen Tujuan Garut Dengan Tarif Rp 45 ribu
Antisipasi Pengalihan Arus Lalu Lintas saat Demo, Kereta Api Jarak Jauh Berhenti di Stasiun Jatinegara