2. Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
3. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
4. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Pelanggan berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
6. Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Artikel Terkait
Tiket KA Lebaran Dari Stasiun Pasar Senen Dan Gambir Masih Tersedia, Cek Info Lengkapnya
KA Lokal Pangrango Bogor- Sukabumi Kembali Beroperasi Mulai 10 April 2022, Cek Jadwalnya
Perhatikan Ketentuan Naik KA bagi Penumpang Anak Usia 6-18 Tahun Sesuai SE 39 Kemenhub
Tingkatkan Keamanan Aset dan Operasional KA, PT KAI Daop 1 Jakarta Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Po
1 Hari Lagi Promo Diskon bagi Pengguna KA dari Stasiun Senen dan Gambir, Cek Infonya
KAI Kembali Tambah Perjalanan KA untuk Angkutan Lebaran
Antisipasi Kendala KA Dimasa Angkutan Lebaran, Daop 1 Jakarta Tempatkan Alat Material Untuk Siaga