Edisi.co.id - Pelanggan Kerat Api Jarak Jauh (KAJJ) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan ini diberlakukan KAI untuk seluruh perjalanan KA jarak jauh mulai keberangkatan 18 Mei 2022.
Daop 1 Jakarta menghimbau para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
Baca Juga: Orangtua WAJIB Tahu, Dampak Positif dan Negatif Anak Bermain Game Online
Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru:
1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca Juga: Pemerintah Indonesia Harus Segera Memanggil Dubes Singapura untuk Memberikan Penjelasan
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Vaksin minimal dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
Artikel Terkait
Jelang Puncak Arus Mudik, KAI Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Agar Tidak Tertinggal, Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan
Puncak Arus Mudik Lebaran 2022, KAI Operasikan 214 KA Jarak Jauh dan Telah Jual 1.688.690 Tiket
Bagi Masyarakat Yang Akan Mudik Setelah Lebaran 4 -7 Mei 2022 Tiket KA Masih Tersedia
Puncak Arus Balik, Daop 1 Jakarta Pastikan Seluruh Penumpang Tiba Telah Memenuhi Persyaratan Perjalanan KA
Peningkatan Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Daop 1 Jakarta Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Mulai 17 Mei 2022 Diberlakukan Jadwal Baru KA Lokal Pangrango Bogor Paledang - Sukabumi