c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Baca Juga: Agar Tepat Sasaran Minyak Goreng Curah Disalurkan Melalui Program MigorRakyat
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Pelanggan harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan. Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Untuk dapat naik kereta api, pelanggan harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma.
Artikel Terkait
Jelang Puncak Arus Mudik, KAI Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Agar Tidak Tertinggal, Daop 1 Jakarta Imbau Penumpang KA Perhatikan Barang Bawaan
Puncak Arus Mudik Lebaran 2022, KAI Operasikan 214 KA Jarak Jauh dan Telah Jual 1.688.690 Tiket
Bagi Masyarakat Yang Akan Mudik Setelah Lebaran 4 -7 Mei 2022 Tiket KA Masih Tersedia
Puncak Arus Balik, Daop 1 Jakarta Pastikan Seluruh Penumpang Tiba Telah Memenuhi Persyaratan Perjalanan KA
Peningkatan Penumpang di Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Daop 1 Jakarta Ingatkan Kembali Syarat Naik KA
Mulai 17 Mei 2022 Diberlakukan Jadwal Baru KA Lokal Pangrango Bogor Paledang - Sukabumi