Selain itu, pada pasal 30 ayat 2 menyebutkan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah pada tingkat kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur. Demikian juga tanggung jawab pembinaan sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2012.
’Bahwa, Gubernur melakukan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan sampah,’’ ungkap alumnus Biologi Unair Surabaya itu.
Karena dianggap lalai, pihaknya mengambil keputusan untuk melakukan somasi atau peringatan kepada Presiden RI, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat. Harapannya, ada koordinasi sesuai kewenangan masing-masing dalam melakukan beberapa upaya penanganan pencemaran di Sungai Ciliwung.
‘’Semoga saja dengan langkah peringatan ini ada upaya pemulihan pencemaran Sungai Ciliwung sehingga masyarakat benar-benar dapat merasakan kebersihan sungai,’’ tegasnya.
Artikel Terkait
Menag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia, Jaga Kesehatan, Suhu di Saudi Sampai 44 Derajat
Ternyata Tidak Hanya Penghasil Buah-Buahan, Ada Juga Tanam-Tanaman Penghasil Emas Lho. Apa Saja
Beberapa Anjuran dan Larangan dalam Pelaksanaan Ibadah Qurban
Mengenang Sosok Almarhum Fahmi Idris dan Viryan Aziz
Seluruh Anggota Kahmi Perlu Terus Meningkatkan Kualitas Pengabdiannya