Edisi.co.id - Tidak lama lagi kita akan merayakan hari raya Idul Adha, dimana salah satu ibadah penting yang sangat dianjurkan yaitu memotong hewan qurban. Rasulullah bersabda yang artinya : “Siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka jangan dekati tempat shalat kami”. (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Al-Hakim).
Ada beberapa ketentuan pokok yang perlu diperhatikan dalam melaksanakan ibadah qurban sebagaimana dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih.
Jenis Hewan
Hewan yang boleh dijadikan qurban yaitu hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing serta hewan lain yang disamakan dengan ketiga jenis hewan itu, seperti kerbau dan domba.
Baca Juga: Ternyata Tidak Hanya Penghasil Buah-Buahan, Ada Juga Tanam-Tanaman Penghasil Emas Lho. Apa Saja
Korban boleh atas nama diri pribadi atau keluarga sebagaimana Rasulullah pernah penyembelih dua kambing, satu untuk beliau dan keluarganya dan satu lagi untuk beliau dan umatnya.
Seekor unta dan sapi dapat digunakan untuk qurban tujuh orang, baik dalam satu keluarga ataupun tidak. Rasulullah bersabda : Dari Jabir bin Abdullah, berkata “Kami berqurban bersama Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa-sallam di tahun Hudaibiyah, unta untuk tujuh orang dan sapi untuk tujuh orang”. (HR Muslim).
Hedaknya dipilih hewan yang sehat, gemuk, cukup umur dan tidak cacat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: cacat matanya, sakit, pincang dan kurus yang tidak berlemak lagi.“ (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Menag Ingatkan Jamaah Haji Indonesia, Jaga Kesehatan, Suhu di Saudi Sampai 44 Derajat