Baca Juga: Raih Nilai 88, Kecamatan Ciledug Raih Juara Umum MTQ XXI Kota Tangerang
Namun bisa juga shahibul qurban menghadiahkan kulit hewan qurban tersebut kepada fakir-miskin atau kepada pihak lain seperti DKM atau panitia yang mewakili DKM, untuk kemaslahatan sesuai hasil musyawarah
Upah tukang potong
Memberi upah kepada tukang potong dari bagian hewan qurban dianggap makruh mendekati haram (daging, kepala, kaki, kulit dll). Biaya penyembelihan pada dasarnya menjadi beban sahibul qurban. Hadits dari Ali Ra. : “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkanku untuk menjadi panitia qurban (unta) dan membagikan kulit dan dagingnya. Dan memerintahkan kepadaku untuk tidak memberi tukang jagal sedikitpun”. Ali berkata: ”Kami memberi dari uang kami”. (HR Bukhari).
Yang menerima qorban
Orang yang berhak menerima daging qurban ialah fakir miskin dan orang yang berqurban itu sendiri. “Makanlah sebagian darinya dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (Al Hajj : 28).
Baca Juga: Berikut 8 Fakta Formula E, Apa Saja
Tidak ada nash yang tegas mengatur berapa bagian untuk fakir miskin dan berapa untuk sahibul qurban. Menurut para ulama, sahibul qurban berhak menerima hingga sepertiganya.
Juga tidak ada pembatasan bahwa fakir miskin itu harus muslim. Daging qurban juga bisa diberikan kepada fakir miskin non muslim. Apabila di tempat penyembelihan tidak ada fakir miskinnya, maka daging tersebut harus diberikan kepada fakir miskin di tempat lain. ***
Baca Juga: 27 dan 28 Mei Matahari Tepat di Atas Kabah, Kemenag: Saat Tepat Verifikasi Arah Kiblat Masjid