Edisi.co.id - Perubahan sejumlah nama jalan di Jakarta mempunyai konsekuensi administrasi. Ada dampak dari perubahan nama jalan, seperti di Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) ataupun di Sertipikat tanah.
Atas hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan, perubahan nama jalan ini sudah dibahas mendalam dengan berbagai pihak agar tidak menyulitkan warga.
“Perubahan nama jalan ini sudah dibahas dengan kepolisian, BPN, Dinas Dukcapil dan secara bertahap bisa dengan nama baru. Ini bagian ikhtiar kita untuk bisa sama-sama membuat perubahan ini tidak menyulitkan, justru memudahkan,” jelas Anies, Senin, (20/6/2022)
Baca Juga: Mpok Nori Menjadi Nama Jalan di Bambu Apus, Ini Komentar Keluarga
Lebih lanjut dijelaskan, proses perubahan nama jalan merupakan usulan yang telah dibahas bersama pihak-pihak terkait, kemudian diproses dan dievaluasi sesuai dengan ketentuan Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Jalan, Taman dan Bangunan Umum di Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Usulan nama-nama jalan yang sudah disosialisasikan dan mendapatkan penerimaan yang baik dari masyarakat, selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Gubernur.
Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menambahkan, proses pengabadian tokoh Betawi dan Jakarta sebagai nama jalan dilaksanakan dengan mempertimbangkan nilai sejarah dan ketokohan nama yang diusulkan maupun nilai historis atas nama jalan eksisting yang akan digantikan. Setelah melalui proses pengkajian dari aspek sejarah, selanjutnya dilaksanakan komunikasi dan pembahasan lebih detail dengan para sejarawan, Forum Pengkajian dan Pengembangan Perkampungan Budaya Betawi, serta tokoh-tokoh Betawi.
“Pada penetapan tahap pertama ini, terdapat 32 nama jalan, gedung, dan zona yang diubah secara serentak di 5 wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Dengan rincian 8 ruas jalan di Jakarta Pusat, 1 ruas jalan di Jakarta Utara, 2 ruas jalan di Jakarta Barat, 4 ruas jalan di Jakarta Selatan, 5 jalan di Jakarta Timur, 2 jalan di Kepulauan Seribu, 5 gedung di 5 wilayah kota, dan 5 zona di Perkampungan Budaya Betawi Jakarta Selatan,” kata Iwan.
Baca Juga: Ini Nama Tokoh Betawi yang Kini Menjadi Nama Jalan di Jakarta
Iwan menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengantisipasi dampak perubahan nama jalan terhadap berbagai dokumen administrasi kependudukan, kepemilikan properti, dan kepemilikan kendaraan bermotor yang ada di masyarakat. Salah satunya dengan melakukan koordinasi bersama pihak terkait, seperti Dirlantas Polda Metro Jaya, Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi DKI Jakarta, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta.
Artikel Terkait
KAHMI Menolak Nama Mustafa Kemal Ataturk Diabadikan sebagai Nama Jalan di Jakarta
Yusril: Usul Penggantian Nama Jalan Kramat Raya dengan Jalan Mohammad Natsir belum Digubris Pemerintah
Gubernur Anies Pertimbangkan Nama Jalan di Jakarta Menggunakan Nama Tokoh Betawi
Sejumlah Nama Tokoh Betawi Dijadikan Nama Jalan di Jakarta
Ini Nama Tokoh Betawi yang Kini Menjadi Nama Jalan di Jakarta
Mpok Nori Menjadi Nama Jalan di Bambu Apus, Ini Komentar Keluarga