Edisi.co.id - Belum lama ini Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang menyatakan kepengurusan PWI Sumatera Barat tidak sah. Pasalnya, Basril Basyar dianggap telah melakukan pelanggaran Kode Perilaku Wartawan (KPW), salah satunya masih menyandang status sebagai pegawai negeri (ASN).
Pasca pernyataan DK itu, akhirnya timbul berbagai kabar dan isu yang tidak sedap di masyarakat, khususnya mereka yang berprofesi sebagai wartawan dan tergabung dalam organisasi PWI. Ada pro dan kontra.
Menyikapi hal ini, Ketua Provinsi DKI Jakarta Sayid Iskandarsyah mengajak agar anggota PWI hendaknya terlebih dulu melihat dan mencermati PD/PRT Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI
Baca Juga: Program Pondok IT Hadir di Bandung
Hal itu agar anggota dan pengurus PWI bisa secara obyektif dalam menyikapi pandangan atau opini yang berbeda, sehingga tidak terjadi main vonis menyalahkan siapa yang benar dan siapa yang salah.
Kalau kita runut pasal demi pasal yang ada di dalam KPW PWI, sangatlah jelas tidak ada satu pun pasal yang memberi syarat bagi yang ingin menyalonkan diri sebagai Ketua PWI Provinsi harus menyetor uang senilai Rp 50.000.000,- kepada panitia.
Sementara pada pasal 16 ayat 2 (KPW), juga dikatakan bahwa seorang wartawan apalagi Ketua PWI tidak boleh masih menjabat sebagai ASN
“Tapi ini kok bisa Pak BB, senior kita dan sebelumnya Ketua DK PWI Provinsi Sumbar masih berstatus ASN? Apakah DK PWI Pusat tidak tahu ihwal ini?,” tanya Sayid dengan heran.
Baca Juga: Firdaus Memorial Park di Bogor Siap untuk Digunakan
Karenanya, lanjut Sayid, hal ini seharusnya menjadi sebuah pelajaran dan tantangan kita semua baik pengurus PWI Provinsi, pengurus PWI Pusat, pengurus DK Pusat dan DK Provinsi, agar bisa sama-sama mawas diri dan introspeksi. Jujur, obyektif dan terbuka merupakan kunci dalam menjalankan aturan organisasi.
“Jika mau bersikap seperti itu, saya yakin insiden pelanggaran aturan organisasi seperti yang terjadi pada saat ini tidak akan terjadi lagi,” kata Sayid.
Lebih lanjut Sayid mengatakan, meski pernyataan, pandangan dan teguran terbuka yang dilontarkan Dewan Kehormatan PWI Pusat, agak keras namun hal itu mengandung nilai kebenaran yang harus diterima semua pihak.
“Mari kita terus berbenah diri. Menaati tata aturan organisasi PWI kita,” ajaknya.
Artikel Terkait
PWI Depok Sambut Kunjungan Partai Demokrat Depok
Silahturrahmi dan Diskusi Anggota Komisi X DPR RI, Nuroji ke PWI Depok
Peringati Hari Pers Nasional 2022 dan HUT PWI 76, Arief Harapkan Sinergitas Dalam Membangun Kota Tangerang
PWI Depok Raih Penghargaan Terbaik III PWI se-Jawa Barat
Ramaikan HUT Kota Depok, PWI Gelar Diskusi Menata Masa Depan Yang Lebih Maju
Berkonsep Rooftop, Warung Ngopi PWI by PLN Peduli Diresmikan
Kepengurusan PWI Sumbar Tidak Sah