Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.
“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir.
Artikel Terkait
Ketua MUI: Hasil Kajian Mudzakarah Nasional RUU KUHP akan Disampaikan ke Pemerintah
Di Mudzakaroh Hukum Nasional dan Hukum Islam MUI, PERSIS Soroti dan Tanggapi 14 Isu Krusial RUU KUHP
MUI dan PERSIS Tegas Tolak Kunjungan Utusan AS untuk LGBTQ+ ke Indonesia
BPET MUI sebut Pembakaran Al Quran upaya Memprovokasi Umat Muslim