Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI Jelaskan 3 Fakta Terkait Larangan Nikah Beda Agama di Indonesia

photo author
- Rabu, 1 Februari 2023 | 15:01 WIB
(Ilustrasi) Prosesi memakaikan cincin kawin setelah prosesi akad nikah - Foto: Henry Lukmanul Hakim
(Ilustrasi) Prosesi memakaikan cincin kawin setelah prosesi akad nikah - Foto: Henry Lukmanul Hakim

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan berkaitan dengan perkawinan beda agama bisa memberikan kepastian.

“Jadi, yang selama ini di dalam ruang abu-abu, grey area, yang menjadi polemik, menjadi perdebatan, kalau sudah diputuskan MK menjadi terang benderang,” kata Muhadjir. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Sumber: mui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X