Edisi.co.id, Jakarta - Yuli Isnawati istri dari almarhum Lukman Djuhari seakan tidak punya hak untuk memakamkan suaminya secara Agama Islam. Pasalnya almarhum yang telah beragama Islam ketika meninggal dunia atas kehendak dari kakak almarhum berinisial ID dimakamkan tidak sesuai dengan syariat Islam.
Atas kejadian tersebut istri almarhum Yuli meminta pertolongan hukum melalui Biro Hukum L3PC dan DHIPA ADISTA JUSTICE.
Yani, S.H, M.H selaku Direktur Biro Hukum dalam penjelasannya ke media di kantor nya Penjaringan Jakarta Utara mengatakan, almarhum jelas sudah beragama Islam hal ini dibuktikan dengan surat keterangan masuk Islam dari Masjid Jami Al Musyawaroh yang beralamat di Teluk Gong RT 7 RW 7 Pajagalan Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Baca Juga: Melalui Webinar, MUI Depok Sosialisasikan Dakwah Berbasis Teknologi
"Ini keterangan surat masuk Islam Almarhum yaitu, dengan nomor 009/SKMI/MJA/IV/2016, tertanggal 16 April 2016," jelas Yani, S.H, M.H, Kamis (26/8/2021)
Dijelaskan lebih lanjut, pada tahun 2016 Almarhum Lukman Djuhari dan Yuli Isnawati melangsungkan pernikahan secara Islam di Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara dengan nomor 0523/20/VIII/2016 tertanggal 10 Agustus 2016.
"Selama menikah dengan Yuli Isnawati, Almarhum Lukman Djuhari dikarunia anak satu perempuan yang bernama Alice Colleen Djuhari yang Lahir di Jakarta, pada tanggal 26 Maret 2018 berdasarkan kutipan Akta Kelahiran dengan nomor 3173-LT-07092018-00," ujar Yani.
Baca Juga: Rayakan Ulang Tahun ke 36, Dufan Ancol Usung Tema Happiness Start with Us
Pada tanggal 22 November 2020 Alm Lukman Djuhari meninggal dunia sebagaimana Kutipan akta kematian dengan nomor 3173-KM-28112020-0006 tertanggal 28 November 2020 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 28 November 2020.
"Pada saat ingin dimakamkan kakak ipar almarhum, ID mengambil alih. Dan almarhum dimakamkan tidak sesuai dengan agama yang dianutnya," imbuhnya.
Padahal sang istri bersikeras ingin memakamkan suaminya yang almarhum secara Islam.
Baca Juga: Program Ketahanan Pangan, Bersama Bazis Dompet Dhuafa Panen Raya di Serang Banten
" Dengan itu kami berkesimpulan perbuatan ID telah Menggelapkan asal-usul agama almarhum Lukman Djuhari adalah suatu bentuk upaya itikad buruk ID, agar supaya dapat menguasai aset atau harta dari almarhum Lukman Djuhari tidak jatuh ketangan istrinya," terang Yani.
Diterangkan lebih lanjut, bahwa kasus ini sedang bergulir, dan kami sudah membuat LP di Polda Metro Jaya yang di delegasikan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Artikel Terkait
Youtubers M. Kece Ditangkap di Bali
Viral di Media Sosial Penampakan Kartu Nikah Digital, Kemenag: Itu Hoaks
Melalui Webinar, MUI Depok Sosialisasikan Dakwah Berbasis Teknologi