ekonomi

Per 1 April 2022, Pemerintah Naikan PPN, Ini Barang-Barang yang Bebas PPN

Sabtu, 2 April 2022 | 16:05 WIB
Ilusterasi perhitungan Pajak

Baca Juga: Abdul Mu'ti: Perbedaan bukan Soal Benar atau Salah, tapi Soal Keyakinan dan Pilihan

-Air bersih termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap

-Listrik

-Rusun sederhana

-Rusunami

-RS

-RSS

-Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional

-Mesin

-Hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah

-Bahan baku kerajinan perak, minyak bumi, gas bumi, panas bumi, emas batangan dan emas granula

-Senjata/alutsista, dan alat foto udara.

Baca Juga: Menyiapkan Generasi Tangguh melalui Ruang Pintar

Pemerintah diarahkan untuk percepatan pemulihan ekonomi, khususnya dalam melindungi kelompok miskin dan rentan serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk dalam kebijakan reformasi perpajakan yang adil.

Halaman:

Tags

Terkini