Pengacara Abidzar Ungkap Tak Menutup Kemugkinan Ada Tambahan Akun yang akan Dilaporkan Terkait Dugaan Menghina Umi Pipik: Ini Pembelajaran

photo author
- Selasa, 22 April 2025 | 13:51 WIB
Pengacara Abidzar ungkap tak menutup kemungkinan untuk melaporkan akun-akun lainnya terkait dugaan penghinaan terhadap Umi Pipik. (Instagram/abidzar73)
Pengacara Abidzar ungkap tak menutup kemungkinan untuk melaporkan akun-akun lainnya terkait dugaan penghinaan terhadap Umi Pipik. (Instagram/abidzar73)


Edisi.co.id- Aktor Abidzar resmi memberikan somasi kepada dua netizen yang dianggap telah melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.

Dalam keterangannya saat konferensi pers, Abidzar menyatakan jika keputusan itu diambil setelah berunding dengan tim kuasa hukumnya.

“Apa yang terjadi dan apa yang ramai di beberapa bulan ini, setelah saya pertimbangkan bersama tim, akhirnya terjadi kesepakatan membawa ini ke tahap yang lebih serius,” kata Abidzar dalam konferensi pers di daerah Warung Buncit, Jakarta Selatan pada Minggu malam, 13 April 2025.

Baca Juga: Jangan Coba-coba Dihapus, Pengacara Abidzar Klaim Sudah Kumpulkan Bukti Cuitan Dugaan Penghinaan pada Umi Pipik

Rendy Anggara, kuasa hukum Abidzar menyebutkan dua akun yang disomasi secara terbuka.

Dua akun milik Yogi Natasukma dan Francois Sigit dianggap telah melakukan penghinaan kepada Umi Pipik.

Ia juga menyatakan bahwa dua netizen tersebut diberi kesempatan 2x24 jam untuk menghubungi pihak Abidzar sebelum dilaporkan ke polisi.

Namun, ia tak menutup kemungkinan untuk melaporkan akun-akun lain bila ada kejadian serupa.

“Sementara dua akun ini yang kami somasi secara langsung melalui verbal ini, dalam forum ini,” kata Rendy.

“Apabila nantinya kita temukan ada akun-akun yang lain, mungkin nanti akan berkembang kita tidak perlu somasi lagi,” imbuhnya.

“Sebelum dihapus laporannya, akan kita laporkan juga, ini pembelajaran, jadi tidak terbatas pada dua akun itu,” tambahnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X