Paula Verhoeven Laporkan PA Jaksel Soal Tudingan Perselingkuhan ke Komnas Perempuan, Ini Masalahnya

photo author
- Kamis, 1 Mei 2025 | 17:09 WIB
Paula Verhoeven Laporkan PA Jaksel ke Komnas Perempuan. (instagram.com/paula_verhoeven)
Paula Verhoeven Laporkan PA Jaksel ke Komnas Perempuan. (instagram.com/paula_verhoeven)


Edisi.co.id - Di tengah kabar retaknya rumah tangga dengan Baim Wong, Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya dengan tegas membantah keberadaan pihak ketiga sebagai alasan perceraian.

Menurut Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula, informasi yang menyebutkan adanya perselingkuhan tidak tertulis dalam dokumen resmi keputusan cerai.

"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," tegas Alvon dalam pernyataan yang dikutip dari kanal YouTube Trans TV Official pada Selasa 30 April 2025.

Baca Juga: Mengaku Tak Pernah Jual Diri dan Hanya Pacaran, Pekerjaan Masa Lalu Lisa Mariana Dibocorkan Sang Mucikari

Tak hanya membantah soal isu selingkuh, Alvon juga menyayangkan langkah juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang membeberkan isi putusan cerai ke publik.

Ia menduga hal ini berpotensi melanggar kode etik lembaga peradilan.

"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)," ucapnya.
Alvon menekankan bahwa hakim maupun pejabat pengadilan tidak seharusnya memberikan komentar mengenai isi keputusan, apalagi sampai memperjelas bagian-bagian tertentu yang dapat menimbulkan bias opini publik.

"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural,” jelas Alvon.

“Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," papar Alvon.

Menurutnya, tuduhan yang diarahkan kepada Paula masih bersifat asumsi dan dibentuk melalui framing negatif.

"Tidak (selingkuh), karena ini kan lebih kepada persoalan persangkaan dan itu kan framing ya," lanjutnya.

Tak hanya Alvon, kuasa hukum lain dari pihak Paula, Siti Aminah, juga angkat bicara.
Ia menyatakan bahwa pernyataan yang keluar dari juru bicara PA Jaksel telah mencoreng nama baik kliennya.

"Kami juga merencanakan untuk mengadu kepada Komnas Perempuan," ujar Siti.
Siti menilai bahwa penyebutan dugaan perselingkuhan dalam pembacaan putusan merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan.

"Terkait kekerasan berbasis gender terhadap perempuan yang dialami Ibu Paula maupun juga kasus pernyataan dari juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan ya," jelasnya.

Ia menyebut pernyataan tersebut turut memicu persepsi buruk masyarakat terhadap Paula.
"Karena ini akan mendorong pernyataan-pernyataan itu, stigma dan stereotype terhadap Paula," tegas Siti.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X