Edisi.co.id-Itikaf adalah ibadah dengan cara berdiam di dalam masjid dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Itikaf serupa dengan ibadah shalat yang mengharuskan mereka berada dalam kondisi suci dari hadats kecil dan hadats besar. Itikaf dapat dilakukan oleh laki-laki dan perempuan.
Sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits
وَعَنْهَا: - أَنَّ اَلنَّبِيَّ - صلى الله عليه وسلم - كَانَ يَعْتَكِفُ اَلْعَشْرَ اَلْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ, حَتَّى تَوَفَّاهُ اَللَّهُ, ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ - مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ
Artinya : Dari Aisyah RA, Nabi Muhammad SAW beri'tikaf pada sepuluh terakhir bulan Ramadhan. Aktivitas itu dilakukan hingga beliau wafat.
Kemudian para istrinya mengikuti i'tikaf pada waktu tersebut sepeninggal Rasulullah SAW,” (HR Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Hikmah Puasa ke 18, Menggapai Malam Lailatul Qodar dan Amalannya
Namun bagi perempuan itikaf wajib memiliki izin dari suami dan melihat dampak fitnah yang akan terjadi ini di jelaskan oleh para ulama
جواز اعتكاف النساء في المساجد بإذن أزواجهن إذا لم يخش عليهن فتنة
Boleh i'tikaf perempuan di masjid dengan izin suami dan bila tidak dikhawatirkan terjadi fitnah. ( Ibnatul ahkam)
Jika sekiranya dalam. perjalanan itikaf tersebut suami nya berhajat atau hilang salah satu dari dua syarat tersebut. Maka perempuan berkewajiban mencukupkan itikaf nya dan segera membatalkannya.***
(Penulis : Ustadz.M.Apip Alpian)