Syahduddi mengungkap jika perkilogramnya tembakau sintetis itu bisa laku Rp 50-60 juta per kilogram di pasaran.
"Rencananya akan diedarkan di wilayah DKI Jakarta. Jika dikalkulasikan tembakau sintetis ini kalau jika terjual semua mencapai Rp 5 miliar," ungkap Syahduddi.
Dari hasil pemeriksaan pelaku baru tahun ini mulai memproduksi tembaku sintetis. Belum diketahui pasti berapa keuntungan yang didapat pelaku.
Pasalnya, dua pelaku DPO masih belum tertangkap. Sebab home industri tembakau sintetis itu dikendalikan oleh pelaku yang masih DPO.
Atas perbuatannya, pelaku DA disangkakan Pasal 113 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Permenkes Nomor 36 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 400.000 jiwa
Artikel Terkait
Binmas Polres Kepulauan Seribu Memberikan Penyuluhan Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Narkoba di SMKN 61
Bareskrim Bongkar Peredaran Gelap Narkoba Modus Keripik Pisang
Ratusan Pelajar SMA Disosialisasikan Bahaya Narkoba di Jaksel
NasDem Berharap Kepala BNN Baru Utamakan Pencegahan Atasi Narkoba
Jaga Aset Bangsa, PERSIS Minta Kepala BNN Baru Fokus Pada Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Lagi, Artis AZ Diamankan Satres Narkoba Polres Jakbar Disebuah Apartemen di BSD Tangerang Selatan