Polri Bongkar Sindikat Judi Online yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

photo author
- Selasa, 8 Oktober 2024 | 23:38 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji  dalam Konferensi Pers
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji dalam Konferensi Pers

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Baca Juga: Babak Baru Drama Perseteruan Nikita Mirzani vs Vadel Badjideh: Ibunda Lolly Ogah Damai hingga Saling Tuntut di Ranah Hukum

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X