Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.
Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.
Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Artikel Terkait
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan Ajak Remaja Pulau Tidung Jaga Kamtibmas Selama Pilkada 2024, Waspada Hoaks dan Jauhi Judi Online
Bhabinkamtibmas Pulau Kelapa Lakukan Sambang, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Hindari Judi Online Selama Pilkada 2024
Bhabinkamtibmas Pulau Sabira Jalin Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat untuk Cegah Radikalisme dan Judi Online Jelang Pilkada 2024
Menkominfo Budi Arie Ancam Blokir Aplikasi Bigo Live Terkait Judi Online dan Pornografi
Kapolsek Kepulauan Seribu Selatan AKP Sanyata Harsono Gelar Ngopi Kamtibmas di Pulau Tidung, Ajak Warga Cegah Judi Online dan Jaga Keamanan Pilkada
Dorong Peningkatan Integritas dan Pelayanan Publik, Pemprov DKI Gelar Edukasi Anti-Pungli, Gratifikasi, dan Judi Online