"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, Kamis 17 April 2025.
Meski belum merinci detail barang bukti yang dikantongi penyidik, Joko memastikan dua alat bukti sudah cukup kuat untuk menjerat pelaku secara hukum.
Pemeriksaan juga melibatkan sejumlah pihak dari lingkungan klinik tempat pelaku bekerja.
"Dalam proses penyelidikan, kami melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, baik dari korban, wakil direktur klinik, hingga perawat, dan lainnya. Hari ini, tadi dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) sudah melakukan pemeriksaan terhadap MSF dan juga mengecek lokasi kliniknya," pungkas Joko.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan sendiri telah menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik Syafril, menyusul pencabutan Surat Izin Praktik (SIP)-nya.
Dengan langkah-langkah ini, pemerintah memastikan bahwa pelaku tak lagi memiliki kewenangan untuk menjalankan profesi sebagai dokter.
Artikel Terkait
Ketika Menko Ekonomi RI Beber Alasan Nego Dagang ke AS: Soal Tekan Tarif Resiprokal Trump
Kuasa Hukum Pastikan Anak Lisa Mariana Anak Kandung Revelino: LM Ingin Ditemui saat Ngidam, Ingin Bertemu Ayahnya
Menko Airlangga Bongkar Misi Nego Dagang RI ke AS: Siap Bikin 'Nyaman' Toko Paman Sam di Tanah Air
Pilu Eks Pemain Sirkus Taman Safari yang Diduga Dirantai Sepanjang Malam Gegara Berinteraksi dengan Orang Luar
Revelino, Pria yang Mengaku Ayah Kandung dari Anak Lisa Mariana: Bersama saat Mabuk hingga Ditemui saat Ngidam