Edisi.co.id - Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penyidik telah menangkap satu dari empat Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus premanisme berkedok Debt Collector. DPO EJS ditangkap di Labuhan Batu Sumatera Utara.
“Penyidik perkembangannya sudah mendapatkan satu tersangka daftar pencarian orang atas nama EJS tepatnya di Sumatera Utara daerah labuhan batu namun demikian kita akan sama-sama menunggu nanti rilis dari penyidik,” kata Trunoyudo di Mapolda Metro Jaya, Rabu (1/3/2023).
Ia menjelaskan Kasus aksi premanisme berkedok Debt Collector yang ditangani Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh orang tersangka. Tiga dari ketujuh tersangka telah ditangkap. Menurut nya aksi tersebut merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang.
Baca Juga: Gado-gado Legendaris di Jakarta, Dari Bon Bin hingga Boplo
“Terkait dengan aksi premanisme yang berkedok pada debt collector artinya perbuatan melawan hukum yang tidak menggambarkan sebagaimana amanah undang-undang dan peraturan OJK karena aksi ini disertai dengan perbuatan melawan hukum, kekerasan, perampasan bahkan melawan petugas” ucapnya pada wartawan Rabu (1/3/2023)
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya mengakui U-turn menjadi salah satu penyebab timbulnya kemacetan di jakarta
Divisi Siber Polda Metro Jaya meminta masyarakat untuk mewaspadai handphone (HP) asal China
112 Tindak Kriminal di Jadetabek Diungkap Polda Metro Jaya dalam Dua Pekan
Antusias Warga RW 14 Kelurahan Bojongsari Mengikuti Jumat Curhat Bersama Polda Metro Jaya
Rilis Akhir Tahun 2022 : Polda Metro Jaya Terus Bergerak Bersama untuk Jakarta
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Grebek Tempat Pembuatan Sabu Di Kemas Dalam Bentuk Liquid
Polda Metro Jaya meminta pengendara sepeda motor tidak melintasi tiga Jalan Layang Non Tol