Pos Pengaman Ketupat Jaya Taman Sari Amankan 2 Polisi Gadungan

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 13:01 WIB
2 Polisi Gadungan yang Berhasil Dimankan Petugas Pos Pengaman Ketupat Jaya
2 Polisi Gadungan yang Berhasil Dimankan Petugas Pos Pengaman Ketupat Jaya

Baca Juga: Jangan Gunakan Nama dan Tanggal Lahir Pribadi Sebagai Kata Sandi, Ingat Hari Password Sedunia!

Setibanya dilokasi kemudian dihampiri oleh pelaku dengan alasan korban telah mengambil barang milik adiknya pelaku

Pelaku juga mengancam dengan menggunakan garpu dan menakuti korban jika mencoba kabur akan ditembak oleh pelaku

" Karena merasa takut korban terpaksa menuruti kemauan pelaku yang memaksa untuk jalan menemui adiknya pelaku," terangnya

Ditengah perjalanan kemudian berhasil digagalkan oleh kesigapan anggota nya yang sedang melaksanakan patroli jalan kaki disekitar lokasi

Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, bahwa pelaku kerap beraksi dengan mengaku sebagai anggota polisi

" Modusnya pelaku ini menjalankan aksinya dengan mencari korban yang masih remaja dan saat kondisi kawasan kota tua taman fatahilah dalam kondisi ramai oleh pengunjung," terangnya.

Baca Juga: Dengan Aplikasi Ini, Kamu Bisa Membaca Novel di Android Kapan Saja dan Dimana Saja

Mereka berpura-pura menjadi anggota Polisi yang sedang mencari pelaku kejahatan terhadap korban penganiayaan, yang biasanya hasil kejahatan berupa handphone dijual langsung kepada pembeli yang berpapasan di jalan.

Kedua pelaku ini berinisial SO (67) dan SN (29) merupakan warga semanan Kalideres Jakarta Barat

Mereka pengangguran atau tidak bekerja, kami juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 1 buah jaket bermotif loreng, 1 buah HT dan tas pinggang 

Untuk mempertanggung Jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 335 ayat 1 KUHP dan pasal 80 jo 76 c UU no 35 tahun 2014 undang undang no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X